Kelompok Nelayan Mamuju Terima Bantuan Alat Tangkap hingga Pos Bantuan Hukum

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Sejumlah kelompok nelayan di Mamuju menerima bantuan alat tangkap yang diberikan saat kegiatan Festival Nelayan Mamuju yang digelar di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (18/7/2026).

Bantuan yang disalurkan meliputi 40 unit mesin dalam, 70 paket pukat dan cool box dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Pemkab Mamuju menyerahkan 30 unit mesin katinting serta bantuan jala melalui aspirasi DPRD Mamuju.

Selain bantuan sarana penangkapan ikan, tiga ahli waris nelayan juga menerima santunan kematian dari Pemkab Mamuju, masing-masing Rp 42 juta

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan bantuan yang diberikan memang belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan nelayan karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara bertahap.

“Bantuannya memang tidak banyak karena anggaran kita terbatas. Tetapi dengan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan pemerintah pusat, mudah-mudahan kebutuhan nelayan bisa terus terpenuhi,” kata Sutinah.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Mamuju bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih Sumare. Kehadiran layanan tersebut menjadi yang pertama di Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia.

Menurut Sutinah, Posbankum dibentuk bukan semata-mata untuk mendampingi nelayan yang tersangkut persoalan hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada edukasi agar aktivitas penangkapan ikan tetap sesuai aturan.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, nelayan kita mendapatkan edukasi sehingga bisa taat terhadap regulasi yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Saya lebih menginginkan edukasi hukum diperbanyak, karena kalau sudah pendampingan hukum berarti ada persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan hingga saat ini telah terbentuk 486 Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Barat.

Ia menjelaskan, Posbankum memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, serta memberikan rujukan untuk memperoleh bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Dengan terbentuknya Posbankum di Koperasi Nelayan Merah Putih Sumare, kami akan terus aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya para nelayan. Harapannya, nelayan terlindungi secara hukum, mengetahui hukum, memahami hukum, dan akhirnya memiliki kesadaran hukum,” kata Saefur.

Pemerintah berharap perpaduan bantuan sarana perikanan, perlindungan sosial, serta edukasi hukum dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya di laut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.