Polewali, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menerima pelimpahan perkara dugaan peredaran oli palsu atau produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Meski begitu tersangka ZH belum akan ditahan karena dinilai kooperatif.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Polda Sulbar menyerahkan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Polman Nurcholis mengatakan, tersangka dalam perkara ini yakni ZH. Ia belum ditahan karena tersangka dinilai masih kooperatif selama proses penanganan perkara.
“Benar yang dilimpahkan tersangka atas nama Zulkifli Hakim. Ia disangka melakukan tindak pidana terkait merek dan indikasi geografis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,” kata Nurcholis, Rabu (16/9/2026).
Kejaksaan juga telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti, sekaligus memeriksa tersangka dalam proses tahap II tersebut. Menurut Nurcholis, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan merek dan kemasan oli yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk persoalan label SNI.
Perkara tersebut merupakan delik aduan. Pengadu dalam kasus ini disebut merupakan PT Astra Honda. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melayangkan somasi kepada tersangka terkait penjualan produk bermerek.
“Pada tahun 2013 itu, disomasi, akhirnya berhenti. Nanti terjadi lagi peredaran oli diduga palsu itu pada Desember 2024,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, ZH diduga berperan sebagai pengelola gudang penyimpanan oli yang dipersoalkan. Ia juga disebut memiliki bengkel yang digunakan untuk menjual atau mengedarkan oli tersebut.
Nurcholis mengatakan, tersangka diduga memperoleh produk tersebut karena tergiur harga yang lebih murah dibandingkan produk resmi. Kondisi itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang merek.
“Sehingga sanksinya dari tiga pasal yang dilanggar ini, maksimal lima tahun, kedua maksimal empat tahun dan maksimal satu tahun,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan kepada kejaksaan berupa oli yang diduga palsu sebanyak kurang lebih 1.224 dus. Seluruh barang bukti tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mamuju.
Dalam perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 101 ayat (1) memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 102 ayat (2) mengancam pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)






