Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp 35 M di KPU Mamasa

oleh

Mamasa, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, sudah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar.

Kajari Mamasa, Andi Faik mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak 30 Juni 2026. Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), penyidik memperoleh 145 item barang yang dinilai berpotensi digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

“Pada saat penggeledahan, kami memperoleh bukti yang menurut keyakinan kami sebagai penyidik nantinya dapat digunakan untuk pembuktian perkara,” kata Andi Faik saat konferensi pers di Kantor Kejari Mamasa, Rabu (21/10/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan perkara membutuhkan strategi dan metode pembuktian sehingga tidak seluruh perkembangan penyidikan dapat langsung disampaikan kepada publik.

Menurutnya, penyampaian informasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan agar tidak mengganggu proses pengungkapan perkara.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada langkah atau tindakan yang menghambat, merintangi, atau menghalangi jalannya perkara ini,” tegasnya.

Andi Faik memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam koridor dugaan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap pihak yang diperiksa memiliki hak hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.