Mamuju, Mesakada.com – Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan membantah kabar yang menyebut oknum anggota DPRD Toraja Utara (Torut) berinisial AL dibebaskan dari kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau. Menurut dia, penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang lengkap.
AL sendiri sempat tertangkap kamera sedang berada di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Ia diduga sebagai penyokong aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kombes Pol Ferdyan menegaskan, hingga kini AL memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu bukan berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan atau dilepaskan begitu saja.
“Tidak benar (dibebaskan). Bukan berarti yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, itu dilepas dan sebagainya. Karena seperti yang saya sampaikan, kita butuh alat bukti yang lengkap. Jadi kami tidak mungkin juga secara tergesa-gesa atau secara sembrono untuk menetapkan orang sebagai tersangka,” kata Ferdyan, saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan alat bukti yang lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, kepolisian tidak ingin mengambil langkah secara tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Kombes Pol Ferdyan mengungkapkan penanganan perkara terhadap AL berbeda dengan empat tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Sebab, AL masih berstatus sebagai anggota DPRD sehingga terdapat sejumlah persyaratan formil yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Keterkaitannya juga yang bersangkutan kan juga anggota Dewan. Sehingga ada beberapa syarat formil yang perlu harus kami penuhi dulu. Sehingga ini berbeda dengan yang tersangka yang sudah kami tetapkan pada sore hari ini,” ujarnya.
Ia meminta agar informasi yang beredar di masyarakat diluruskan. Menurutnya, proses penyidikan terhadap AL tetap berjalan, hanya saja membutuhkan waktu karena polisi harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga lain.
“Sehingga ini agar diluruskan bahwa prosesnya semua berjalan. Makanya kita butuh waktu. Seperti yang kemarin dari rekan-rekan wartawan atau masyarakat juga pernah bertanya, kapan tersangkanya ditetapkan? Kan sudah expose, sudah rilis kok tersangkanya belum? Nah itu kami butuh waktu,” katanya.
Kombes Pol Ferdyan menjelaskan, alasan penyidik baru dapat menyampaikan perkembangan kasus setelah beberapa bulan karena ada tahapan koordinasi yang harus diselesaikan di luar proses penyidikan.
“Nah sekarang kami jelaskan, kenapa kami butuh waktu sampai sekian bulan. Karena ini ada kaitannya dengan instansi atau mungkin ada lembaga-lembaga lain di luar sana yang kami butuh koordinasi, butuh waktu untuk bisa kami penuhi semuanya. Jadi ini agar diluruskan nanti prosesnya tetap berjalan sambil nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)







