Pasangkayu, Mesakada.com — Jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) sore.
Taufan mendatangi Mapolres Pasangkayu bersama sejumlah jurnalis. Laporan ditempuh setelah pertemuan yang awalnya dijadwalkan sebagai ruang klarifikasi terkait pemberitaan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata menyatakan kepolisian menghormati kemerdekaan pers dan menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami prihatin dan menyesalkan adanya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar saat meminta klarifikasi di Kabupaten Pasangkayu,” kata AKBP Joko.
Joko mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara.
“Informasi tersebut menjadi perhatian serius. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi awal kepada korban, saksi, dan pihak-pihak terkait, sekaligus mengumpulkan serta mengamankan bukti yang diperlukan,” tegas AKBP Joko.
Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKBP Joko.
Kapolres juga menegaskan Polres Pasangkayu tidak menoleransi kekerasan terhadap siapa pun, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sebelum proses penyelidikan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan,” ujar AKBP Joko.
Polisi selanjutnya akan mendalami kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan kekerasan yang dilaporkan Taufan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)







