Jamin Sistem Meritokrasi di Sulbar, Kepala BKN: PNS Riwayat Koruptor Mesti Diberhentikan, Bukan Dipromosi

oleh -1360 Dilihat

Jakarta, Mesakada.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif meminta Pemprov Sulbar agar meninjau kembali PNS yang diusulkan ikut uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama atau Eselon II di instansinya.

Hal ini dikarenakan PNS yang bersangkutan merupakan mantan koruptor. Hal itu membuat BKN membatalkan persetujuan uji kompetensi pengisian JPT terhadap PNS tersebut karena dinilai tidak memenuhi standar verifikasi objektivitas dan kualitas sistem merit.

“BKN menemukan salah satu peserta uji kompetensi yang diadukan memiliki riwayat terpidana tindak pidana korupsi, namun tidak dilaporkan dan seharusnya dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) sebagai PNS, namun justru malah diusulkan untuk uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama,” kata Zudan, Selasa 1 Juli.

Oleh karena itu BKN merespon dengan membatalkan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan kemudian mendesak instansi segera memroses PTDH terhadap PNS tersebut;

Zudan juga menyebutkan, terdapat empat pejabat di Pemprov Sulbar yang sudah memperoleh hasil uji kompetensi, namun justru diusulkan untuk diberhentikan.

Menurut Zudan, mekanisme uji kompetensi dilakukan tidak untuk memberhentikan pejabat, melainkan menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatannya.

“Setelah usulan pemberhentian terhadap empat pejabat, Pemprov Sulbar mengubah hasil pengisian dengan berencana melakukan mutasi terhadap empat pejabat tersebut ke instansi lain. Namun tanpa didukung dokumen usul mutasi antar instansi,” ungkapnya, Selasa 1 Juli.

No More Posts Available.

No more pages to load.