Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK Perwakilan Sulbar. Laporan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, disaksikan para bupati se-Sulbar.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan pentingnya perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik, runut, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“APBD harus disusun dengan perencanaan yang baik. Sumber keuangannya harus memiliki dasar, baik dari peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah. Semua harus jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sumber pendanaan dalam APBD tidak bisa sembarangan, meskipun berasal dari pihak yang ingin membantu, jika tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau tidak benar, siap-siap berhadapan dengan BPK,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga berharap BPK terus memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
“Saya yakin BPK akan terus memberikan arahan. Jika ada kesalahan ringan diarahkan, yang berat dibina. Kalau tidak bisa dibina lagi, ya dibinasakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami apresiasi komitmen kepala daerah. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
LKPD unaudited TA 2025 selanjutnya akan diperiksa oleh BPK. Laporan tersebut memuat neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. (*)





