Garam Kristal Majene Dipersiapkan Jadi Produk Indikasi Geografis

oleh -223 Dilihat

Majene, Mesakada.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat melakukan pendokumentasian karakteristik dan kualitas Garam Kristal Majene sebagai bagian dari proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Pendokumentasian dilakukan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan IG yang mencakup lokasi geografis, deskripsi produk, proses produksi, hingga faktor lingkungan dan manusia yang mempengaruhi kualitas garam. Peta wilayah indikasi geografis juga disiapkan sebagai dokumen pendukung.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulbar turun langsung ke lokasi produksi dan bertemu dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene. Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua MPIG, Andi Reny Anggraeni.

Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulbar, Juani, mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa kuesioner ini akan menjadi dasar pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Tujuan dari pengisian kuesioner ini adalah untuk memastikan produk tersebut memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dipengaruhi faktor lingkungan geografis. Pemeriksaannya akan dilaksanakan secara daring pada 16 September 2025,” kata Juani.

Sementara itu, Ketua MPIG Garam Kristal Majene, Andi Reny Anggraeni, berharap dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Sulbar agar garam kristal khas Majene dapat resmi menjadi salah satu produk indikasi geografis baru dari Sulawesi Barat.

“Dengan terdaftarnya Garam Majene sebagai IG, kami berharap ada manfaat besar baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Upaya ini diharapkan membuka jalan bagi Garam Kristal Majene untuk memiliki daya saing lebih tinggi di pasar sekaligus menjaga kelestarian warisan lokal Sulbar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.