ESDM Sulbar Beberkan Proses Izin Tambang, Akan Evaluasi Keputusan yang Terlanjur Keluar

oleh -722 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan tambang yang menuai penolakan warga.

Penegasan ini disampaikan sebagai respon polemik aktivitas pertambangan pasir di Desa Kalukku Barat di Mamuju, Desa Kadaila di Karossa, dan Desa Sarasa di Pasangkayu, yang setahun belakangan memicu gejolak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Sulbar, Mochamad Ali Chandra mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat kembali dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta dokumen lain sebagai dasar penerbitan izin PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku, serta PT Alam Sumber Rezeki di Karossa dan Pasangkayu.

Ali Chandra mengaku, jika dirinya memahami gejolak yang terjadi di masyarakat, khusunya mereka yang bermukim di wilayah tambang. Namun, ia menyebut saat ini perusahaan pun belum juga melakukan aktivitas operasi.

Menurut dia, ESDM Sulbar tetap akan membuka ruang solusi dengan menekankan pentingnya pemantauan terhadap setiap keputusan yang telah dikeluarkan.

“Kami paham bahwa saat ini pun perusahaan yang ingin melakukan aktivitas pertambangan belum beraktivitas. Jadi kita akan cari solusinya, bahwa untuk dikatakan dalam pemantauan, iya. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap keputusan-keputusan,” kata Ali Chandra, Jumat 9 Mei.

Kendati demikian, Ali Chandra mengklaim, jika izin yang dikeluarkan untuk PT Jaya Pasir Andalan dan PT Alam Sumber Rezeki telah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, termasuk dokumen lingkungan UKL-UPL hingga rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS), telah dikantongi perusahaan.

Dalam proses penerbitan izin, ESDM Sulbar juga disebut telah melibatkan inspektur tambang untuk membahas kaidah pertambangan yang baik.

“Menurut kami di ESDM secara teknis, DPM-PTSP dan DLH soal lingkungan, itu telah memenuhi semua prosedur persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah proses perizinan,” ungkapnya.

Khusus PT Alam Sumber Rezeki, Ali Chandra menerangkan, jika dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka diterbitkan pemerintah pusat ketika kewenangan ada di sana. Namun kembali ditindaklanjuti Pemprov Sulbar setelah ada pendelegasian wewenang tambang kategori Galian C dari pusat ke daerah.

Setelah kewenangan itu kembali ke provinsi, Pemprov Sulbar pun menerbitkan dokumen lanjutan, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saat ada pendelegasian kewenangan tambang kategori Galian C diserahkan ke provinsi, maka provinsi yang mengeluarkan dokumen lanjutan. Setelah WIUP, maka lahir IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi,” bebernya.

Menutup pernyataannya, ia memastikan bahwa Dinas ESDM akan mengkaji kembali seluruh aspek perizinan, termasuk dampak lingkungan dan teknis pertambangan.

“Kami paham gejolak, kami tahu penolakan warga terhadap penambang pasir, sehingga kami sebagai leading sektor teknis, kita akan melihat kembali semua proses perizinan dan UKL-UPL,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.