Opini: M Defry S
Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi
Rencana masuknya aktivitas pertambangan logam tanah jarang ke wilayah Sulawesi Barat bukanlah isu yang sederhana. Ini bukan sekadar soal investasi, peningkatan pendapatan daerah, atau peluang ekonomi semata. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni keselamatan lingkungan, keberlanjutan hidup masyarakat, serta stabilitas sosial dalam jangka panjang.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dugaan bahwa perusahaan telah melakukan eksplorasi dan pengambilan sampel di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju tanpa adanya penyampaian informasi yang transparan kepada publik. Jika hal ini benar terjadi, maka proses tersebut patut dipertanyakan karena terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan minim keterbukaan. Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, apalagi jika terdapat indikasi keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi aktivitas tersebut tanpa komunikasi yang jelas. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan membuka ruang konflik sosial di kemudian hari.
Langkah yang terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait tambang logam tanah jarang justru dapat melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks. Pemerintah tidak boleh melihat isu ini hanya dari satu sisi, terutama dari sudut pandang kepentingan investasi atau perusahaan. Kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak harus menjadi prioritas utama. Mereka adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari aktivitas pertambangan, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun sosial ekonomi.
Lebih jauh, rencana wilayah yang akan dijadikan lokasi pertambangan diketahui tidak termasuk dalam kawasan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat 2014–2034. Hal ini menegaskan bahwa setiap rencana perubahan kebijakan harus melalui proses yang sah, terbuka, dan melibatkan berbagai pihak. Revisi terhadap aturan tata ruang bukan perkara teknis semata, melainkan keputusan strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan ruang dialog yang terbuka dan inklusif. Pemerintah harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Proses ini tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar menjadi wadah untuk menyerap aspirasi, kekhawatiran, dan masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.
Transparansi informasi juga menjadi kunci utama dalam menyikapi isu ini. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas rencana yang akan dijalankan di wilayah mereka. Informasi terkait metode penambangan, potensi dampak lingkungan, risiko kesehatan, hingga langkah mitigasi harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan sulit dibangun, dan kecurigaan akan terus berkembang.
Selain itu, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Keberpihakan yang berlebihan kepada perusahaan hanya akan melemahkan posisi pemerintah sebagai pelindung rakyat. Sebaliknya, kebijakan yang mengedepankan kepentingan publik akan memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Pada akhirnya, keputusan terkait tambang logam tanah jarang di Sulawesi Barat harus diambil dengan penuh kehati-hatian. Pertimbangan yang digunakan tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mencakup dampak sosial, lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Masa depan daerah ini tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan yang tergesa-gesa dan minim pertimbangan. Kebijakan yang bijak adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara pembangunan dan perlindungan, antara investasi dan keberlanjutan. (*)







