Majene, Mesakada.com – Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pelaksana tugas (Plt) kepala SMA, M (55), di Kabupaten Majene, Sulbar, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya.
Dalam sidang perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mjn yang digelar Kamis (2/7/2026), majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 12.175.000.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta menetapkan terdakwa membayar restitusi bagi anak korban sejumlah Rp12.175.000,” demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Basrin bersama hakim anggota Reynaldo Junior Brusandi dan Wildan Maulana, dikutip Danpala, Jumat (3/7/2026).
Terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa terjadi saat korban mengalami nyeri haid dan berada di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Setelah teman korban diminta keluar untuk memanggil seseorang, terdakwa diduga memanfaatkan situasi saat berada berdua dengan korban.
Majelis hakim menyatakan terdakwa menyuruh korban melonggarkan ikat pinggang, kemudian meremas payudara korban sebanyak dua kali dan berupaya membuka kancing baju korban. Korban menepis tangan terdakwa, membelakangi pelaku sambil menangis hingga akhirnya mendapat pertolongan dari petugas UKS.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang sedang magang di puskesmas, sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Meski terdakwa membantah seluruh tuduhan di persidangan, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa.
Selain pidana penjara, hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 12.175.000 sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan korban selama menjalani proses hukum, termasuk biaya konsultasi psikologis untuk pemulihan trauma.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (*)






