Dua Warga di Polman Berselisih Saling Rebut Lahan Sawah, Ternyata Keluarga

oleh

Polman, Mesakada.com – Perselisihan sengketa lahan sawah yang sempat memicu ketegangan antara dua warga di Lingkungan Sederhana, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat.

Sengketa tersebut melibatkan HC (53) dan AK (73), yang masih memiliki hubungan keluarga. Perselisihan bermula dari perbedaan pendapat mengenai batas lahan sawah yang kemudian memanas setelah beberapa ekor ayam ditemukan mati di area persawahan yang menjadi objek sengketa.

Melihat potensi konflik yang semakin berkembang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Matakali, Bripka Chandra Kirana, bersama Lurah Matakali dan Kepala Lingkungan segera mempertemukan kedua belah pihak dalam forum musyawarah.

Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, proses mediasi berlangsung kondusif hingga kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak sebagai komitmen untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan.

Sebagai penyelesaian atas sengketa lahan sawah tersebut, kedua belah pihak juga menyetujui pembangunan saluran air di area persawahan yang menjadi objek perselisihan. Langkah itu diharapkan menjadi solusi permanen sekaligus mencegah konflik serupa terjadi di kemudian hari.

Bripka Chandra Kirana mengatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik, terutama karena kedua pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi bersama sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat senantiasa aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan penyelesaian sengketa lahan di tingkat masyarakat dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah, sehingga potensi konflik berkepanjangan dapat dicegah tanpa harus berlanjut ke proses hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.