Mamuju, Mesakada.com — DPRD dan Pemprov Sulbar menggelar Rapat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan APBD) 2025. Rapat ini berlangsung di Komisi I DPRD Sulbar, Rabu 28 Januari 2026.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Komisi I DPRD Sulbar, perangkat daerah terkait, serta jajaran Biro Hukum Sulbar.
Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, sebagaimana Pancadaya ke-5 Gubernur dan Wagun Sulbar Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (JSM).
Dalam rapat, Kepala Biro Hukum Sulbar Suhendra memaparkan capaian dan realisasi kinerja dan anggaran tahun 2025, sekaligus menguraikan sejumlah permasalahan dan isu strategis yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya.
“Salah satu faktor utama yang memengaruhi optimalisasi serapan anggaran adalah kebijakan refocusing anggaran yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, dinamika pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam rangka pemberian bantuan hukum, yang memerlukan penyesuaian baik dari sisi anggaran maupun sumber daya,” ujar Suhendra.
Melalui forum monev ini, Anggota Komisi I DPRD Sulbar memberikan sejumlah masukan konstruktif agar ke depan pelaksanaan anggaran dapat lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Rapat juga menyoroti peran strategis Biro Hukum Sulbar dalam menjalankan fungsi fasilitasi produk hukum, baik terhadap produk hukum kabupaten/kota maupun produk hukum Provinsi Sulbar yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan fasilitasi di Kemendagri. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna memastikan percepatan penyelesaian produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat monev APBD ini diharapkan dapat menjadi instrumen evaluatif dan korektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar. (*)






