Mamuju, Mesakada.com — Polemik pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulbar mencuat setelah Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin mengungkap dugaan adanya permintaan dana hingga Rp 1 miliar kepada calon.
Hal itu diungkapkan WKU Kadin Sulbar, Hasrat Lukman, saat menggelar konferensi pers, di salahs atu cafe, di Mamuju, Senin (11/5/2026).
Ia menilai menilai proses pelaksanaan Musprov tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin.
Terlebih ada calon lain yang disebut tidak diterima karena tidak membawa uang Rp 1 miliar. Padahal, kata dia, dalam AD/ART tidak ada ketentuan yang menjadikan dana tersebut sebagai syarat pencalonan.
“Ada calon lain yang datang tetapi tidak diterima karena tidak membawa uang Rp1 miliar. Padahal berdasarkan AD/ART, biaya itu diperuntukkan untuk pelaksanaan kegiatan, bukan menjadi syarat pencalonan,” kata Hasrat.
Ia mengaku sempat berniat mengikuti tahapan pencalonan. Tetapi setelah mendengar hal tersebut ia memilih mundur.
“Saya sebenarnya sudah melengkapi berkas, tetapi setelah ada informasi seperti itu, saya tidak mau lagi maju,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai nominal Rp 1 miliar yang disebut-sebut tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak disertai rencana anggaran biaya (RAB) maupun rekening resmi organisasi.
“Yang menjadi persoalan, begitu mudah menyebut angka Rp1 miliar tetapi tidak ada dasar, tidak ada RAB, dan tidak ada nomor rekening. Lazimnya harus dicantumkan rekening resmi juga,” katanya.
Menurutnya, apabila memang ada kontribusi dari calon, maka nominalnya harus rasional dan transparan. Ia mencontohkan angka Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per calon masih dapat dipahami apabila digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
“Harusnya angka yang rasional, misalnya Rp 200 juta atau Rp 250 juta per calon, dan jelas pelaksanaannya di hotel, bukan di rumah pribadi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan kantor sekretariat Kadin Sulbar yang disebut-sebut baru diketahuinya.
“Saya baru kali ini mendengar ada kantor Kadin. Kantor itu seharusnya sekretariat, sementara yang ada selama ini hanya rumah pribadi,” tutupnya.
Menurut Hasrat, Muprov dilaksanakan lima tahun sekali. Paling lambat dua bulan sebelum masa akhir periode dan maksimal dua bulan setelah masa jabatan berakhir.
“Sekarang sudah memasuki bulan Mei, sementara dalam AD/ART tidak dikenal adanya masa perpanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, rentang waktu dua bulan dalam aturan organisasi seharusnya dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder dan para wakil ketua umum (WKU), bukan justru mempercepat agenda secara tertutup.
Ia menuding pelaksanaan Musprov dilakukan tanpa keterbukaan. Bahkan jadwal yang sebelumnya disebut akan berlangsung pada 23 Mei, mendadak dimajukan menjadi 17 Mei.
“Pelaksanaannya seperti diam-diam. Kami mendapat informasi jadwal yang sebelumnya direncanakan 23 Mei tiba-tiba dimajukan menjadi 17 Mei,” pungkasnya. (ajs).





