Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Sulbar Masih Rendah, Baru Capai 44 Persen

oleh -586 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih jauh dari target. Hingga April 2025, angka partisipasi baru mencapai 44 persen dari target 65 persen yang ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Sinergi (NKS).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, menyebutkan bahwa meski seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemprov Sulbar telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, upaya perlu diperkuat untuk mendorong cakupan lebih luas.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tadi saya sampaikan ke Pak Sekda bahwa sampai saat ini coverage kita hanya mencapai 44 persen. Sedangkan sesuai NKS Sulbar di 2025 ini, hendaknya *coverage* kita mencapai 65 persen. Kita berharap kolaborasi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa kita capai ke depan,” kata Makmur, Senin, 14 April.

Ia menegaskan, monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan bertujuan untuk memantau serta menilai pelaksanaan program jaminan sosial, sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong perlindungan bagi pekerja rentan. Hal ini dianggap strategis sebagai bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem di daerah.

Plh Sekprov Sulbar Sulbar, Herdin Ismail, menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Sulbar saat ini tengah merumuskan strategi kebijakan yang relevan dan berkelanjutan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada langkah konkret dalam mempercepat pencapaian *universal coverage* bagi tenaga kerja di daerah, khusus di Sulbar,” ujar Herdin.

Selain itu, kata dia, analisis terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di berbagai daerah menjadi bahan pembelajaran penting. Ia juga menekankan perlunya identifikasi terhadap sejumlah kendala teknis dan struktural yang masih menghambat implementasi program di lapangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.