Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mamuju. Termasuk jika yang bersangkutan merupakan anggota keluarga bupati.
Sutinah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamuju tidak membayarkan TPP kepada ASN yang tidak memenuhi kewajiban bekerja dan tidak masuk kantor. Ia bahkan menegaskan aturan tersebut harus berlaku bagi siapa pun tanpa melihat hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pejabat.
“Biar keluarganya bupati, sepupunya bupati, tapi tidak masuk kantor jangan dibayar. Jangan karena keluarga saya, tapi tidak pernah masuk kantor, jangan dibayarkan,” tegas Sutinah, saat kegiatan sosialisasi anti korupsi, di Kantor Bupati Mamuju, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pembayaran TPP memiliki konsekuensi terhadap kinerja dan kehadiran ASN. TPP bukan sekadar hak yang otomatis diterima, tetapi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
“TPP itu ada konsekuensinya. Walaupun itu kewajiban kita ya, bahwa kewajiban kita bekerja, masuk kantor,” ujarnya.
Sutinah mengaku masih menemukan adanya anggapan di kalangan ASN bahwa mereka tidak perlu masuk kantor apabila TPP belum dibayarkan. Padahal, kewajiban untuk bekerja dan hadir di kantor tetap melekat sebagai aparatur negara.
Ia juga meminta para kepala OPD tidak takut memberikan sanksi berupa tidak membayarkan TPP kepada ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, jika ada ASN yang mengadu langsung kepadanya karena TPP tidak dibayarkan akibat tidak pernah masuk kantor, Sutinah memastikan keputusan tersebut dapat dibenarkan.
“Kalau ada melapor sama saya, karena dia memang tidak dibayarkan TPP-nya, saya akan bilang, iya, betul. Kamu tidak bisa dibayarkan TPP-mu. Karena kamu tidak pernah masuk kantor,” katanya.
Penegasan yang sama disampaikan Sutinah kepada seluruh kepala OPD. Ia meminta agar hubungan keluarga dengan kepala OPD juga tidak menjadi alasan untuk memberikan TPP kepada ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran.
“Jangan karena keluarganya kepala OPD, keponakannya, keluarga jauh, keluarga, jangan juga bayarkan kalau tidak pernah masuk kantor. Harus seperti bupati,” tegasnya. (*)







