Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menyampaikan bahwa masih ada harapan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan, yang kontraknya tidak dilanjutkan.
Sutinah mengungkapkan, Pemkab Mamuju telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah melaporkan jumlah PPPK di daerah yang belanja pegawainya telah melebihi 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, permintaan pelaporan tersebut menjadi sinyal positif bagi daerah, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Untuk tenaga kesehatan, Alhamdulillah kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah melaporkan jumlah PPPK di daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen. Kami diminta menyampaikan laporan tersebut,” kata Sutinah, saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Senin (6/7/2026).
Sutinah mengaku, hal tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, sehingga kontrak PPPK dapat diperpanjang. Namun, Sutinah tak ingin menjanjikan apa-apa, sebab semua hasil akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa menjanjikan apa-apa karena kewenangannya bukan di saya. Namun mudah-mudahan ada kebijakan bagi teman-teman PPPK, khususnya bagi daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 30 persen,” sebut Sutinah.
Ia menjelaskan, seluruh data PPPK di Kabupaten Mamuju akan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Itu nanti kita laporkan semuanya. Saya akan melaporkan seluruh data ke pemerintah pusat. Selanjutnya pemerintah pusat yang akan menentukan berapa kuota atau jumlah yang akan diberikan untuk Kabupaten Mamuju,” ujarnya.
Sutinah menegaskan, Pemkab Mamuju akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat sembari berharap ada kebijakan yang dapat memberikan solusi bagi PPPK yang terdampak pemutusan kontrak. (ajs)





