Mamuju, Mesakada.com — Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, mengimbau agar regulasi dan kebijakan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikaji ulang guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan kembali Tim Satuan Tugas (Satgas) PAD dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
“Tahun 2026 ini ayo kita gandeng dan bekerja sama kembali dengan Forkopimda, utamanya pihak Kejaksaan, untuk menjadi tim kerja dan bersama-sama turun ke lapangan mulai bulan Mei mendatang,” ujar Sutinah, belum lama ini.
Ia menegaskan, tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha, khususnya rumah makan dan restoran yang dinilai belum patuh dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari kita sidak rumah makan atau restoran yang tidak mau membayar pajak makan dan minumnya sesuai dengan aturan yang berlalu.” tegasnya.
Menurut Sutinah, optimalisasi PAD menjadi hal krusial dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor serta pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Pemkab Mamuju menargetkan, melalui penguatan Satgas PAD dan keterlibatan aparat penegak hukum, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (ajs)





