Jakarta, Mesakada.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditentukan oleh komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah dalam menjalankan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) secara konsisten.
Menurutnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan mandat yang jelas kepada BKN untuk memastikan seluruh instansi pemerintah menerapkan NSPK secara utuh dan berkelanjutan.
“Perpres 116 menegaskan posisi BKN untuk memastikan setiap PPK menjalankan manajemen ASN sesuai NSPK. Ini bukan sekadar pedoman, tetapi standar wajib yang harus dipatuhi seluruh PPK instansi,” tegas Zudan.
Ia menjelaskan, BKN tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas dan pengendali kualitas tata kelola ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal ini, PPK instansi memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Seluruh proses manajemen ASN, mulai dari pengangkatan, mutasi, promosi hingga demosi, lanjutnya, harus dilaksanakan berbasis sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Zudan juga menegaskan bahwa BKN akan memperkuat fungsi pengawasan melalui Audit Manajemen ASN sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap NSPK. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun tindakan korektif kepada instansi.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian berdasarkan keputusan PPK instansi, BKN akan mengambil langkah tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pemblokiran layanan kepegawaian. Ini bagian dari upaya BKN menjaga integritas sistem merit,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap NSPK tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, kepala daerah sebagai PPK memiliki tanggung jawab memastikan manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap PPK instansi harus menjalankan manajemen ASN, taat terhadap NSPK, berbasis sistem merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)






