Bendahara Perumda Majene Tersangka Baru Korupsi Rp 1,8 M, Susul Bosnya ke Rutan

oleh

Mamuju, Mesakada.com– Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulbar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 hingga 2024, Rabu (1/4/2026). HM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai bendahara di Perumda Aneka Usaha Majene, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, HM diduga terlibat aktif dalam proses pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dan menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulbar dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.