Ayah di Polman Perkosa Anak Kandung 3,5 Tahun, Kini Ditahan

oleh

Polman, Mesakada.com – Kasus pemerkosaan ayah oleh anak kandung kembali terjadi di Polewali Mandar (Polman). Pelakunya berinisial MI yang tega memerkosa anaknya berusia 3,5 tahun. 

Polres Polman telah menangkap MI pada Selasa (5/5/2026) dan kini ditahan di Rutan Mapolres Polman. 

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, Selasa (5/5/2026). Ia menyebut MI ditahan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman. 

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Selasa (21/4/2026). Dugaan pemerkosaan terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat hendak buang air. 

Kepada ibunya, korban mengakui telah digauli ayah kandungnya. Sang ibu kemudian mendapati kemaluan korban bengkak dan memerah.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali. Lokasi kejadian berada di salah satu desa di Kecamatan Matangnga, Polman.

Keluarga korban menyebut anak tersebut mengalami trauma. 

“Dulu sabar sekali, sekarang selalu marah-marah, menangis. Kalau ada orang baru dia lihat, langsung marah lalu menangis,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebut namanya.

Keluarga mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya. “Harus dihukum berat. Seharusnya dia jadi pelindung anak perempuannya,” tegasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

“Sementara masih dalam lidik. Proses hukum kita pastikan tetap berjalan,” katanya.

Aswar menegaskan penanganan kasus akan dilanjutkan meski ada kabar upaya penyelesaian secara adat. “Proses hukum tetap jalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.