Mamuju, Mesakada.com – Sejumlah anggota DPRD Mamuju dilaporkan telah mengembalikan uang makan minum hasil temuan sebesar Rp2,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022–2023. Namun, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak termasuk pihak yang melakukan pengembalian tersebut.
Fakta itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara yang kini memasuki tahap akhir penyidikan.
“Informasinya yang lain sudah mengembalikan. Kalau dari data itu temuan ada Rp 2,4 miliar. Ada beberapa anggota dewan yang lainnya sudah mengembalikan,” ujar Kombes Pol Abdul Azis, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, dirinya menegaskan proses audit dan pengembalian kerugian negara bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan dilakukan oleh lembaga pengawas internal pemerintah yang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.
Di tengah proses hukum yang berjalan, penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang turut menerima atau terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kemungkinan itu mencuat setelah tim kuasa hukum salah satu tersangka meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saja, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati atau menggunakan anggaran berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Kalau memang ada bukti bahwa masih ada yang menerima dan melakukan pembelian silakan tunjukkan bukti. Akan seperti itu dengan kasus yang berbeda,” kata Kombes Pol Abdul Azis.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti baru yang memenuhi unsur pidana, maka penyidik dapat membuka perkara baru dengan mekanisme dan berkas yang terpisah dari kasus yang saat ini sedang berjalan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju, Sofyan.
Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif anggaran makan dan minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta.
Saat ini, berkas perkara keduanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua sebelum dilanjutkan ke proses persidangan. Namun, adanya pengembalian dana temuan sebesar Rp2,4 miliar oleh sejumlah anggota DPRD serta peluang munculnya bukti baru membuat perkara tersebut masih berpotensi berkembang lebih lanjut. (ajs)






