Pasangkayu, Mesakada.com – Dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi salah satu kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi di Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan laporan keluarga korban, dugaan perbuatan tersebut berlangsung saat korban masih berusia 14 tahun hingga berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari empat perkara tindak pidana berbeda yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasangkayu melalui Tim Satreskrim dan Unit Reaksi Cepat (URC). Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pasangkayu, Kompol Agus Salim Arsyad, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Riski dan Kanit Pidum, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Dalam perkara dugaan pencabulan anak tersebut, penyidik Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selain kasus pencabulan, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus dugaan penipuan serta penggelapan perhiasan emas dan uang tunai dengan nilai kerugian korban lebih dari Rp50 juta.
Kompol Agus Salim Arsyad menegaskan, seluruh perkara masih ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dugaan tindak pidana masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan harta benda dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujar Kompol Agus Salim Arsyad.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan. Penanganan perkara tersebut masih berlanjut sesuai tahapan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)





