Satpol PP Keliling Sulbar Cari Rokok Ilegal di Setiap Kios

oleh

Pasangkayu, Mesakada.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sulbar kembali turun ke lapangan mengawasi peredaran rokok ilegal. Kali ini, petugas menyasar sejumlah toko dan kios di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah (Matent) untuk memastikan pedagang tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Pengawasan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan serentak yang sebelumnya dilaksanakan tim terpadu di seluruh kabupaten di Sulbar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan pengawasan kali ini difokuskan pada pemantauan peredaran rokok ilegal setelah penindakan sebelumnya.

“Kemarin (21/10/2026), kami sudah melakukan pengawasan di Mamuju. Hari ini, kegiatan pengawasan serupa kami lanjutkan di Pasangkayu dan Mamuju Tengah,” ujar Dermawan.

Menurutnya, pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk melihat tingkat kepatuhan pedagang sekaligus mencegah rokok ilegal kembali beredar di pasaran.

“Sebelumnya sudah dilakukan penindakan, bahkan bersama Bea Cukai telah dilakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Kali ini kami turun kembali untuk pengawasan sekaligus mengedukasi pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal,” tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Kita berharap rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan dan ditolak oleh masyarakat. Dengan tertibnya peredaran rokok berizin, penerimaan pajak negara dapat lebih optimal untuk mendanai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aksan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.