Mamuju, Mesakada.com — Penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Sulbar sepanjang 2026 telah mencapai Rp 58,89 miliar. Dana tersebut telah dimanfaatkan oleh 471 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah subsidi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulbar, Syakran Rudy, mengatakan realisasi tersebut merupakan bagian dari target pembangunan 656 unit rumah subsidi yang tersebar di 86 lokasi di enam kabupaten di Sulbar.
Meski program berjalan, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait penyerahan fasilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah yang belum berjalan optimal.
Pengembang mengalami kesulitan menyerahkan fasilitas umum karena pemerintah daerah belum memiliki standar fasilitas umum yang dapat diterima dari pengembang. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan fasilitas umum yang nantinya diserahkan,” kata Syakran Rudy, kemarin.
Kendala lainnya berasal dari sisi calon penerima kredit. Sejumlah permohonan kredit FLPP ditolak oleh bank penyalur karena calon debitur masih memiliki catatan kredit bermasalah atau kredit macet.
Di sektor pengembangan kawasan perumahan, keterbatasan lahan juga menjadi tantangan. Sebagian besar wilayah Sulawesi Barat berstatus kawasan hutan lindung sehingga ruang untuk membuka lokasi baru pembangunan perumahan semakin terbatas.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, pemerintah daerah didorong segera menyusun ketentuan mengenai standar fasilitas umum yang dapat diserahkan pengembang kepada pemerintah. Pemda juga diharapkan mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap fasilitas umum yang telah diserahkan.
Sementara itu, calon debitur FLPP diminta menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajiban keuangannya sebelum mengajukan kredit agar tidak terkendala saat proses verifikasi oleh bank.
Di sisi lain, para pengembang perumahan didorong untuk lebih intens berkoordinasi dengan dinas tata ruang di daerah guna memperoleh informasi mengenai ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan baru.





