Mamuju, Mesakada.com — Ratusan warga Desa Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tegas menolak proses eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di wilayah tersebut. Warga menyampaikan sangat keberatan terhadap rencana kegiatan pertambangan di wilayah Botteng.
Penolakan itu disampaikan saat PT Perminas menggelar sosialisasi rencana eksplorasi di Lapangan Desa Botteng Utara, Jumat (4/9/2026). Warga menganggap, penolakan tersebut bukan sekadar keberatan terhadap kegiatan sosialisasi, tetapi merupakan sikap masyarakat untuk mempertahankan tanah, kebun, sumber air dan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Sikap kami jelas. Kami menolak segala bentuk rencana pertambangan di Botteng. Kami tidak ingin tanah, kebun, sumber air dan ruang hidup masyarakat dipertaruhkan untuk kepentingan pertambangan. Botteng adalah rumah kami dan masa depan anak cucu kami,” kata Koordinator Lapangan aksi, Defri.
Defri juga menyoroti dugaan adanya upaya memengaruhi warga yang lahannya berada pada titik rencana pengeboran agar menandatangani surat persetujuan. Atas dugaan tersebut, ia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif jika ditemukan unsur intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan, setiap persetujuan masyarakat harus diberikan secara bebas, sadar dan berdasarkan informasi yang utuh. Persetujuan, kata mereka, tidak boleh diperoleh melalui tekanan, intimidasi maupun manipulasi informasi.
Penolakan juga datang dari kalangan pemuda. Aidil, Pemuda Desa Botteng yang tergabung dalam massa aksi, mengatakan generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah dan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kami pemuda Botteng menyatakan dengan tegas menolak proses eksplorasi LTJ oleh PT PERMINAS. Jangan wariskan kepada generasi kami persoalan lingkungan hanya demi keuntungan yang bersifat sementara. Tanah ini harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi setelah kami,” tegas Aidil.
Perminas pun diingatkan jika kehadiran warga dalam forum sosialisasi tidak ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan terhadap rencana eksplorasi maupun pertambangan LTJ. Masyarakat memiliki hak untuk hadir, bertanya, menyampaikan keberatan, mengkritik hingga menyatakan penolakan.
Daftar hadir, dokumentasi kegiatan maupun tanda tangan warga juga diminta tidak digunakan untuk membangun kesan bahwa masyarakat Botteng telah menyetujui kegiatan tersebut.
Bagi masyarakat yang menolak, persoalan LTJ bukan semata soal kandungan mineral dan nilai ekonominya. Mereka menilai keberadaan kebun, sumber air, lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan eksplorasi maupun pertambangan dilanjutkan.
“Kami tidak sedang mempertahankan tanah untuk satu atau dua tahun. Kami mempertahankan tanah yang telah diwariskan leluhur dan yang kelak harus kami wariskan kepada anak cucu kami,” tegasnya,” pungkasnya. (*)







