Polman, Mesakada.com — Seorang perempuan berinisial D (26) yang tewas usai meminum obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya ternyata memiliki dua anak dan suami ayng saat ini bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Korban mengenal AF seorang pelaku yang menjadi kekasih gelapnya itu lewat media sosial 7 bulan lalu. Pelaku inilah yang kemudian memaksa D meminum obat aborsi karena telah mengandung 6 bulan.
Ironisnya, jasad D yang tewas usai minum obat aborsi hendak dibuang pelaku ke luar kota menggunakan sepeda motor agar tidak ada satu pun yang tahu perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mengenal korban sekitar tujuh bulan lalu melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dari hubungan tersebut, korban diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Menurut keterangan awal AF kepada penyidik, dirinya memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari seseorang berinisial D. Obat tersebut kemudian diserahkan kepada korban pada Minggu sekitar pukul 23.00 WITA dan diminum oleh korban.
Selanjutnya, pada Senin (23/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, korban mengalami sesak napas. Bagian intim korban kemudian mengeluarkan janin. Beberapa menit setelah kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, pelaku kemudian membungkus korban dan pada Selasa tanggal 25 Agustus 2026 meminta bantuan saksi untuk membungkus korban. Saksi menolak dan meninggalkan lokasi, sehingga pelaku sendiri yang membungkus korban,” kata AKP Budi.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi bernama Muhammad Haikal (21) mendatangi Polres Polman sekitar pukul 00.31 WITA.
“Saksi datang melaporkan bahwa ada mayat seorang perempuan yang sedang dibungkus oleh kekasihnya dan rencananya akan dibawa keluar kota,” kata AKP Budi Adi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi di BTN Al Ikhlas. Piket fungsi Satreskrim bersama piket Intelkam kemudian melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan awal, Haikal sebelumnya dipanggil oleh AF untuk datang ke lokasi. Setibanya di sana, AF meminta bantuan Haikal membungkus jasad korban karena berencana membawanya ke luar kota.
Namun, Haikal menolak permintaan tersebut. Ia memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan olah TKP sekitar pukul 01.00 WITA. Jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Andi Depu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus korban, bungkusan obat yang diminum korban, pakaian dan handphone milik korban serta pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul obat yang dikonsumsi korban serta penyebab pasti kematian.
AKP Budi mengatakan, jasad korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian secara lebih jelas. (*)






