Wanita di Polman Tewas Usai Aborsi, Jasad Ingin Dibuang Kekasih ke Luar Kota

oleh

Polman, Mesakada.com — Seorang perempuan berinisial D (26) meninggal dunia usai meminum obat aborsi. Parahnya, jasad korban hendak dibawa kekasihnya berinisial AF (23), ke luar kota untuk dibuang. 

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi bernama Muhammad Haikal (21) mendatangi Polres Polman sekitar pukul 00.31 WITA.

“Saksi datang melaporkan bahwa ada mayat seorang perempuan yang sedang dibungkus oleh kekasihnya dan rencananya akan dibawa keluar kota,” kata AKP Budi Adi, Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Satreskrim bersama piket Intelkam Polres Polman langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan mengumpulkan bahan keterangan. Berdasarkan keterangan saksi, Haikal sebelumnya dipanggil oleh AF untuk datang ke BTN Al Ikhlas. 

Setibanya di lokasi, AF meminta bantuan Haikal untuk membungkus jasad korban karena rencananya akan dibawa ke luar kota. Namun, Haikal menolak permintaan tersebut dan memilih meninggalkan lokasi untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP sekitar pukul 01.00 WITA. Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Andi Depu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus korban, bungkusan obat yang diminum korban, pakaian dan handphone milik korban serta pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mengenal korban sekitar tujuh bulan lalu melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dari hubungan tersebut, korban diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

Menurut keterangan awal pelaku kepada penyidik, dirinya memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari seseorang berinisial D. Pelaku mengaku menyerahkan obat tersebut kepada korban pada Minggu sekitar pukul 23.00 WITA dan kemudian diminum oleh korban.

Selanjutnya, pada Senin (23/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, korban mengalami sesak napas. Bagian intim korban kemudian mengeluarkan janin. Beberapa menit setelah kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, pelaku kemudian membungkus korban dan pada Selasa tanggal 25 Agustus 2026 meminta bantuan saksi untuk membungkus korban. Saksi menolak dan meninggalkan lokasi, sehingga pelaku sendiri yang membungkus korban,” jelas AKP Budi.

Pelaku diduga kemudian berencana membawa jasad korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke luar kota. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk terkait asal-usul obat yang dikonsumsi korban serta penyebab pasti kematian.

AKP Budi mengatakan, jasad korban telah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian secara lebih jelas. Diketahui, korban memiliki dua orang anak yang selama ini tinggal bersamanya. Sementara suami korban disebut bekerja di Morowali, Sulteng. Korban sendiri diketahui tinggal bersama orang tuanya di Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.