Mamuju, Mesakada.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Kelas A Samsat Mamuju masih mencapai Rp121,27 miliar. Sementara hingga Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp31,46 miliar, sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data tersebut disampaikan Kepala UPTD PPD Kelas A Samsat Mamuju, Rosianah M. Nadir, saat menjadi narasumber dalam hearing dialog bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, di Kantor Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (15/7/2026).
Rosianah menjelaskan, dari total penerimaan Rp 31,46 miliar tersebut, sebanyak 97,9 persen berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, besarnya tunggakan menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Tunggakan pajak kendaraan masih mencapai Rp 121,27 miliar dari 92.986 objek kendaraan. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 sebelum berakhir,” ujar Rosianah.
Program relaksasi yang berlangsung hingga 30 September 2026 itu memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen pokok tunggakan PKB, serta diskon 50 persen BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah ke Sulawesi Barat.
Selain itu, Samsat Mamuju juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Malam hingga pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Hearing dialog tersebut juga menjadi ajang sosialisasi penting bagi masyarakat Kelurahan Rimuku untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mendorong peningkatan PAD Sulbar. (*)






