Mamuju, Mesakada.com – Polda Sulbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengancaman bersenjata tajam di Kecamatan Tapalang. Kasus ini sebelumnya menimbulkan keresahan publik setelah sekelompok warga menyerbu Kasambang membawa parang dan samurai.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengungkapkan kasus ini berawal dari perkelahian antar pelajar, yakni Hairul Isyam asal Lingkungan Kuridi dan Asran dari Desa Rante Doda. Peristiwa itu kemudian memicu sekitar 30 warga Kuridi mendatangi Kasambang pada 22 Agustus 2025.
“Tiga pelaku, yaitu NR (42), BHR (70), dan AH (54), melakukan pengancaman terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari. Mereka mendatangi korban sambil menghunus parang dan samurai,” jelas Kombes Slamet dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti, di antaranya satu samurai bergagang hitam keemasan, dua parang, pakaian yang dipakai pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman, serta subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan masalah kepada aparat berwenang,” tegas Slamet. (*)