Mamuju, Mesakada.com — Aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, menghasilkan hingga lebih dari 10 gram emas per hari. Temuan ini diungkap Polresta Mamuju setelah melakukan penyelidikan di tiga lokasi tambang tanpa izin.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan produksi emas dari aktivitas tersebut berkisar antara 5 hingga di atas 10 gram per hari.
“Jika dikonversi dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram, maka nilai hasil tambang bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari,” jelasnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, sistem kerja di lokasi menggunakan pola bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, lokasi tambang diduga berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
Polisi juga menemukan indikasi penggunaan solar subsidi untuk operasional tambang, dengan kebutuhan mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik.
Sejauh ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, terdiri dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai pemilik.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka, dengan sangkaan pelanggaran sejumlah undang-undang terkait pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, dan migas. (ajs)






