Mamuju, Mesakada.com — Usulan pembebasan kawasan hutan lindung di Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, menjadi salah satu poin yang diajukan Pemkab Mamuju dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk wilayah-wilayah lain di Mamuju.
Langkah itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju tidak terhambat oleh persoalan tata ruang.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menegaskan, usulan RTRW yang diajukan Pemkab Mamuju ke Pemprov Sulbar tidak akan menghambat rencana pembentukan DOB Kota Mamuju. Menurutnya, perubahan yang diusulkan tidak terlalu signifikan dan hanya menyentuh beberapa wilayah yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.
“Saya rasa usulan RTRW yang kami usulkan ke pemerintah provinsi tidak menghambat rencana pembentukan DOB Kota Mamuju, karena tidak banyak berubah apa yang kami dorong ke Pemprov Sulbar,” kata Sutinah, di Kantor Bupati Mamuju, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu usulan utama adalah mengeluarkan sejumlah kawasan yang selama ini masuk kategori hutan lindung, termasuk akses jalan menuju Desa Kopeang. Menurutnya, keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi mobilitas warga sehingga perlu dibebaskan dari status kawasan hutan lindung.
“Cuma ada beberapa yang masuk hutan lindung, seperti di Desa Kopeang, yang jalannya itu kami minta dibebaskan. Jadi jalan Desa Kopeang kami sudah bersurat untuk dibebaskan dari hutan lindung, keluar dari hutan lindung,” ujarnya.
Selain akses jalan, Pemkab Mamuju juga mengusulkan agar sejumlah kawasan yang telah dihuni masyarakat selama bertahun-tahun dapat dikeluarkan dari status hutan lindung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian ruang hidup bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Dan beberapa yang dihuni masyarakat bertahun-tahun itu kita minta dibebaskan juga,” tambah Sutinah. (ajs)





