Sulbar Miliki 3.050 Lokasi Tanah Wakaf, Baru 30 Persen Bersertifikat

oleh -555 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menyoroti rendahnya legalitas tanah wakaf di daerah ini. Dari total 3.050 lokasi tanah wakaf dengan luas 5.006.400 meter persegi, baru sekitar 30 persen yang memiliki sertifikat, sisanya belum berstatus hukum formal.

Kondisi ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi dan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Kamis 14 Agustus 2025. Rakor berlangsung hybrid, dihadiri tokoh lintas sektor, mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, Kepala Kanwil BPN Sulbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulbar, Ketua BWI Sulbar, hingga pimpinan LKS-PWU dari BSI dan Bank Muamalat.

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah kebutuhan mendesak demi kepastian hukum dan pemanfaatan optimal aset umat.

“Kita ingin memastikan seluruh aset wakaf di Sulbar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sertifikasi bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan agar tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bidang Bimas Islam, Haerul, menambahkan, keamanan aset wakaf harus menjadi prioritas.

“Tanah-tanah yang diwakafkan perlu pengamanan asetnya. Aset yang sudah diwakafkan oleh wakif harus kita pastikan aman. Harapannya, melalui rakor ini dapat dilakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf di Provinsi Sulbar,” ujarnya.

Rakor ini membahas langkah konkret mulai dari pemetaan aset wakaf, mekanisme sertifikasi, hingga strategi percepatan pendaftaran. Kemenag Sulbar menargetkan gerakan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan masif melalui sinergi dengan BPN, BWI, lembaga peradilan, dan perbankan syariah.

Kanwil Kemenag Sulbar menegaskan komitmennya menjaga amanah umat sekaligus mendorong pembangunan sosial dan ekonomi berbasis wakaf di provinsi ini. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.