Pasangkayu, Mesakada.com — Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberikan sanksi kepada SPBU 74.915.09 di Desa Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Sanksi itu diberikan atas temuan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis JBT Solar yang tidak sesuai prosedur.
Pengisian tak sesuai prosedur yang dimaksud itu adalah Toyota Avanza mengisi Solar menggunakan tangki modifikasi pada Selasa (30/9), pukul 12.40 wita. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pertamina karena praktek pengisian BBM yang tidak sesuai aturan.
SPBU 74.915.09 itu sebelumnya juga telah menerima surat peringatan pada (19/9) terkait transaksi BBM Pertalite di luar batas kewajaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Rum, menyatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menjaga ketertiban serta keadilan distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sulawesi telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
“Sanksinya berupa penutupan sementara operasional penyaluran JBT Solar di SPBU 74.915.09 selama tujuh hari kalender, mulai tanggal 2 Oktober hingga 8 Oktober 2025. Selama masa penutupan tersebut, spanduk bertuliskan “SPBU Sedang Dalam Pembinaan” akan dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Muhammad Rum, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Konsumen pun diarahkan membeli BBM JBT Biosolar ke SPBU terdekat yang berjarak 5 Kilometer (Km) dari SPBU yang dikenakan sanksi itu.
“Kami sangat menyesalkan adanya praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan ini. Sebagai penyedia energi nasional, kami berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM berjalan dengan jujur dan adil bagi seluruh masyarakat. Tindakan tegas yang kami ambil ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan energi sampai kepada yang berhak,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penyaluran BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab. (*)






