Mamasa, Mesakada.com – Sengketa jual beli rumah dan pekarangan senilai Rp80 juta di Desa Ballabatu, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas.
Mediasi berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Rantetambolang, Desa Ballabatu. Sengketa melibatkan Hendrik selaku penjual dan Demianus P. Sossohan sebagai pembeli.
Perselisihan terjadi terkait kesepakatan pembayaran rumah dan pekarangan dengan luas sekitar 9,5 meter x 17 meter.
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Ballabatu, Briptu Wahyu Kadir, bersama Kepala Desa Ballabatu Semuel dan Kepala Dusun Rantetambolang Yakub S. mempertemukan kedua pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan keberatan dan keinginannya. Bhabinkamtibmas kemudian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap menghormati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya ke jalur konflik.
Dalam kesepakatan tersebut, Hendrik tetap menjual rumah dan pekarangan kepada Demianus dengan nilai total Rp80 juta.
Demianus wajib membayar Rp25 juta pada Desember 2026. Apabila pembayaran tersebut tidak dipenuhi, hak atas rumah kembali kepada Hendrik dan uang Rp25 juta wajib dikembalikan kepada Demianus.
Namun, apabila pembayaran Rp25 juta dipenuhi, Demianus berkewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp30 juta secara bertahap hingga 2028, sesuai kesepakatan lanjutan kedua pihak.
Kapolsek Mamasa IPTU Bongalangi mengapresiasi penyelesaian sengketa tersebut melalui musyawarah.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Dengan menyelesaikan masalah secara damai dan terukur, kita tidak hanya membantu warga mendapatkan keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan antarwarga,” ujarnya.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif. Kedua pihak menerima hasil kesepakatan serta berkomitmen tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas. (*)







