Mamuju, Mesakada.com – Sekprov Sulbar, Junda Maulana meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengutamakan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, jika kebutuhan dapat dipenuhi oleh pelaku usaha di Sulbar, tidak ada alasan untuk membeli produk dari luar daerah.
Penegasan itu disampaikan Junda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sulbar, Kamis (23/7/2026).
“Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” kata Junda.
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian daerah. Dengan memprioritaskan produk lokal, perputaran uang akan tetap berada di Sulawesi Barat sehingga memberi dampak langsung bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Selain mendorong penggunaan produk lokal, Junda meminta seluruh OPD mempercepat proses pengadaan barang dan jasa memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai target yang telah diarahkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
“Ini sudah masuk Semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” ujarnya.
Junda juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, kegiatan yang tidak memberikan manfaat, tidak efisien, maupun tidak efektif tidak perlu dipaksakan hanya karena telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi merupakan fondasi utama untuk mewujudkan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
“Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Junda juga menyoroti masih adanya OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa meski pemerintah provinsi telah empat kali menyampaikan surat pengingat.
Menurutnya, penilaian tersebut merupakan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan evaluasi terhadap penyedia. Ia meminta seluruh OPD segera menyelesaikannya dan mengingatkan adanya sanksi bagi yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” pungkasnya. (*)







