Mamuju, Mesakada.com — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Junda Maulana, menekankan agar para pejabat Pemprov Sulbar tidak ikut membawa aset kantor ketika berpindah posisi jabatan. Aset yang berpindah posisi akan menyulitkan pencatatan aset daerah.
Hal itu ditekankan Junda saat memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin (26/01/2026).
“Pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah,” kata Junda.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya mutasi aset yang tidak tercatat, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyusunan neraca aset daerah.
“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda.
Khusus untuk kendaraan dinas roda empat, Sekda menyarankan agar pejabat yang telah berpindah tugas untuk menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru, maka perlu melakukan mutasi aset secara administratif sesuai ketentuan. (*)





