“Waktu pengukuran saya hadir bersama penumbang dan pihak perusahaan. Kami keliling ukur lokasi itu,” jelasnya.
Dari hasil pengukuran tersebut, Mahmud menyebut luas lahan kelompok Pak Balo mencapai sekitar 500 hektare.
“Kurang lebih sekitar 500 hektare hasil pengukuran waktu itu, bersama kelompok tani Pak Balo,” ujarnya.
Bahkan, Mahmud secara tegas menyebut objek sengketa merupakan tumbangan Pak Balo dan keluarganya.
“Yang saya tahu itu tumbangan Pak Balo dan anaknya Rambalangi,” katanya.
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang hadir dalam persidangan pada 22 Juni 2026. Arsal menyatakan kelompok Pak Balo tidak memiliki hak atas objek sengketa karena lahan tersebut disebut telah bersertifikat atas nama pihak lain. Ia juga menegaskan kelompok Pak Balo tidak pernah menjadi bagian dari kemitraan perusahaan.
“Tidak adanya hak penggugat di lokasi sebab sudah bersertifikat milik orang, dan kelompok Pak Balo tidak pernah muncul,” tuturnya.
Menurut Arsal, hak kelompok Pak Balo hanya berasal dari pemberian lahan yang awalnya seluas lima hektare dan kemudian berkembang menjadi 20 hektare melalui SK tahun 2023. Namun dalam keterangannya, Arsal juga mengakui tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun batas-batas objek sengketa yang sedang diperkarakan.
Persoalan lain yang masih menjadi perdebatan adalah status sertifikat lahan. Dalam persidangan berkembang klaim bahwa objek sengketa telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Namun pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum penggugat yang mengaku telah memperoleh keterangan dari ATR/BPN setelah melakukan pengecekan lapangan.
“Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegas Yusuf Akbar.
Rangkaian persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa perkara tersebut belum menemukan satu versi fakta yang disepakati. Sebagian saksi menyebut lahan sengketa merupakan tumbangan kelompok Pak Balo yang telah dikuasai sejak awal dan pernah masuk dalam skema kemitraan perusahaan.
Di sisi lain, terdapat keterangan yang menyatakan kelompok tersebut tidak memiliki hak atas objek sengketa dan tidak pernah menjadi bagian dari kemitraan. Di tengah perbedaan keterangan itu, majelis hakim kini memikul tugas untuk menilai konsistensi kesaksian, menguji keabsahan dokumen, serta menentukan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab perkara ini bukan hanya menyangkut sengketa 115 hektare lahan di Tobadak, tetapi juga menyangkut penelusuran sejarah penguasaan tanah yang telah menjadi sumber konflik selama bertahun-tahun di Mamuju Tengah. (*)






