Polewali, Mesakada.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), disebut berdampak terhadap penerimaan daerah. Potensi pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1.000 untuk setiap batang rokok ilegal yang beredar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispenda Polman, Fahri Yusuf, dalam sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Pemerintah Kabupaten Polman melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Kamis (17/9/2026).
Fahri mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan dari sektor rokok di Sulawesi Barat. Ia menyebut penerimaan dari sektor tersebut sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp118 miliar.
Namun, penerimaan itu mengalami penurunan pada 2025 yang menurutnya berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Dari penerimaan tersebut, Polman disebut menjadi daerah dengan kontribusi terbesar di Sulbar, yakni sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
“Total PAD rokok Sulbar pernah mencapai Rp118 miliar, namun turun di 2025 karena maraknya rokok ilegal. Dari besaran penerimaan PAD rokok tersebut, Polman mendapatkan pendapatan terbanyak di Sulbar, mencapai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar,” kata Fahri.
Menurut Fahri, potensi kehilangan penerimaan tersebut berasal dari rokok yang beredar tanpa melalui mekanisme cukai sebagaimana rokok legal. Ia mengilustrasikan, dari harga jual rokok sekitar Rp25 ribu, terdapat komponen cukai yang menjadi sumber penerimaan negara dan daerah.
“Dalam satu batang kita kehilangan Rp1.000. Kalau harganya Rp25 ribu, Rp15 ribunya Bea Cukai. Kita dapat 10 persen, berarti kita dapat Rp1.050,” ujarnya.
Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Polman dan Bea Cukai. Kegiatan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan daerah.
Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim, mengatakan sosialisasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Polman.
“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat membedakan rokok ilegal dan legal, memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari rokok,” jelas Arifin Halim.
Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, mengatakan persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
“Laporan dari Satpol, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara yang tentu berdampak ke daerah, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur karena kita ketahui salah satu sumber pendapatan negara adalah cukai rokok,” ujar Andi Nursami Masdar.
Dalam sesi dialog, sejumlah pelaku usaha turut mempertanyakan pola penertiban rokok ilegal di lapangan. Salah seorang pengusaha rokok asal Wonomulyo mengaku tokonya pernah didatangi petugas, namun mempertanyakan pemeriksaan yang menurutnya hanya menyasar jenis rokok tertentu.
“Kami jadi tanda tanya, kadang ada petugas hanya mencari satu jenis rokok saja yang dicari,” ungkapnya.
Peserta lainnya juga mempertanyakan bagaimana rokok ilegal dapat beredar dan masuk ke wilayah Polman dengan relatif mudah.
Pemerintah daerah bersama Bea Cukai kemudian mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak memperjualbelikannya. Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai sekaligus pendapatan yang diterima daerah dari sektor tersebut. (ifn/ajs)







