Polewali, Mesakada.com – Dana Desa (DD) Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diduga diselewengkan oknum bendahara desa berinisial RU (35). Total DD yang digelapkan yakni Rp 746.341.000 selama dua tahun. Dana itu kemudian digunakan main judi online (Judol).
Perkara tersebut menyeret RU ke proses hukum setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan sumber keuangan desa lainnya pada tahun 2024 dan 2025. Dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan modus berbeda.
Pada 2024, RU diduga mencairkan DD menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan kepala desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala desa. Dana yang dicairkan secara tunai itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya bermain judol.
“Yang digelapkan oleh pelaku ini adalah gaji aparat desa, kegiatan Posyandu yang anggarannya sedikit-sedikit, termasuk ada BLT yang tidak disalurkan di tahun 2024. Pengakuan pelaku itu digunakan untuk judi online,” kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Abdul Hakim, Kamis (17/9/2026).
Modus tersebut kembali dilakukan pada 2025. RU diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahbukukan sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian kembali digunakan bermain judol dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Tidak berhenti di situ, RU juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut antara lain menggunakan tanda tangan kepala desa serta dokumen penerima kegiatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 746.341.000. Rinciannya, dugaan penyalahgunaan pada 2024 mencapai Rp 326.795.000. Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp 419.546.000.
Atas perbuatannya, RU terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Nurcholis meminta seluruh aparat desa menjadikan perkara Lampoko sebagai peringatan agar pengelolaan keuangan desa tidak kembali disalahgunakan.
“Kasus yang menimpa Desa Lampoko ini menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar kesalahan ini tidak terulang,” ujar Nurcholis. (*)





