Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Sulbar, Sasar Masyarakat di Desa

oleh -1123 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com  — Bukan rahasia lagi ketika terdapat fenomena rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Modus ini menyasar warga desa yang minim literasi keuangan, guna mengambil keuntungan besar.

Praktik peminjaman uang dengan bunga sangat tinggi ini bersembunyi di balik nama koperasi. Praktik ini dianggap ilegal karena melanggar prinsip-prinsip koperasi dan dapat merugikan masyarakat

“Banyak koperasi nakal. Bukan rahasia umum lagi, istilahnya rentenir yang berkedok koperasi,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Diskoperindag Sulbar, Muhammad Hisyam Said, saat diwawancarai, kemarin.

Ia menjelaskan, bunga koperasi simpan pinjam maksimal 9 persen per tahun untuk simpanan. Sedangkan, untuk pinjaman maksimal 24 persen per tahun. Tujuannya untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan anggota koperasi maupun masyarakat luas.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8/2023 yang mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan simpanan koperasi simpan pinjam. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi justru melanggar aturan tersebut demi meraup keuntungan besar.

Untuk menertibkan koperasi nakal ini, pemerintah daerah melakukan pengawasan rutin terhadap KSP. Bila ditemukan pelanggaran serius yang tidak ditindaklanjuti, pihak pengawas akan merekomendasikan pencabutan izin operasional ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Setelah ada pengawasan. Ketika tidak mengindahkan apa yang kami temukan, kita usulkan ke kementerian untuk pencabutan izin,” jelas Hisyam.

Modus rentenir berkedok koperasi dinilai merugikan masyarakat desa, yang umumnya kurang memahami seluk-beluk layanan keuangan. Untuk melindungi mereka, pemerintah mendorong pembentukan koperasi baru yang lebih sehat dan transparan.

“Maka muncullah koperasi desa Merah Putih untuk memutus rentenir berkedok koperasi,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih ini bekerja sama dengan Bank Himbara dan menawarkan bunga setara Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan dengan skema dana hibah. Dana koperasi ini diharapkan berasal dari perbankan, dengan nilai Rp 3 hingga Rp 5 miliar.

“Bunganya sama seperti KUR. Dana yang Rp 3-5 miliar diharapkan dari bank. Jadi koperasi Merah Putih ini bukan dana hibah, tapi bekerja sama dengan Bank Himbara,” tutupnya. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.