Pria di Mamasa Ditangkap Polisi Usai Curi Uang untuk Beli Avanza

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. Seorang terduga pelaku berinisial AA (25) ditangkap di Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa, pada Rabu (15/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tertanggal 25 Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Pelaku membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan, kemudian mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM dan satu unit telepon genggam.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa uang hasil pencurian justru digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza, sementara telepon genggam milik korban dijual kepada iparnya yang berdomisili di Salubatu, Lakahang. 

Polisi kini masih berupaya mengamankan kendaraan serta handphone tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, beserta jaket dan celana yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian. Saat ini AA ditahan di Mapolres Mamasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci. Ia menegaskan Polres Mamasa akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.