PPPK Paruh Waktu Disebut Sebagai Solusi Mengatasi PHK, Ini Besaran Gajinya!

oleh -1629 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menganjurkan tenaga kontrak (tekon) untuk tetap ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, meski formasinya sudah tidak ada lagi.

Kuota PPPK Pemprov Sulbar sebanyak 44 formasi sudah terisi penuh oleh tenaga kontrak (K2) yang lulus seleksi saat rekrutmen PPPK Tahap I, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPPK Tahap II pun diperpanjang hingga 15 Januari.

Namun, calon yang ikut seleksi PPPK Tahap II sudah pasti tidak akan terangkat. Mereka tetap harus mengikuti seleksi sehingga nama mereka tetap berada dalam data base.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan mengungkapkan, seluruh formasi PPPK saat ini telah terisi oleh peserta yang lulus pada tahap pertama.

Mirwan menuturkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap membuka tes untuk gelombang kedua. Hal ini dilakukan agar peserta tetap terdata dalam pangkalan data BKN, yang membuka kesempatan mereka masuk dalam PPPK Paruh Waktu.

“Tes ini bertujuan agar peserta yang tetap terdaftar dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, petunjuk teknis mengenai mekanisme PPPK paruh waktu masih dalam proses finalisasi. Bahkan, Mirwan mengaku belum menerima petunjuk teknis terkait PPPK paruh waktu dari BKN.

Mirwan pun mendorong tenaga kontrak dan honorer untuk tetap mengikuti ujian ini demi memperbesar peluang mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Rapat kerja KemenPANRB memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final. Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara PPPK Penuh Waktu. Mereka akan menerima penghasilan sesuai pendapatan tenaga honorer saat ini.

Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji berkisar dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta tergantung golongan.

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan mekanisme pengangkatan ini. Formasi lebih akan dialokasikan untuk PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah menargetkan tuntasnya status Non-ASN pada Desember 2024.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan menciptakan keadilan kepegawaian. Mekanisme ini menjadi bentuk reformasi pemerintah di bidang kepegawaian. Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan dalam proses transisi ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya menyelesaikan persoalan Non-ASN. Semua pihak diharapkan mendapat manfaat dan keadilan. (js)

No More Posts Available.

No more pages to load.