Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang. Tiga unit ekskavator disita sebagai barang bukti utama dalam pengungkapan aktivitas tambang tanpa izin yang diduga telah merusak kawasan hutan lindung.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas tambang yang telah beroperasi sejak awal Januari 2026.
“Dari lokasi, kami mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Selain ekskavator, polisi juga menyita 12 mesin pompa air, tiga unit palong, 10 selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar berkapasitas 30 liter.
Berdasarkan dokumentasi udara menggunakan drone, terdapat tiga titik tambang dengan luas masing-masing sekitar 10 hektare, 5 hektare, dan 6 hektare. Ketiganya diduga berada dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut juga menggunakan solar subsidi dengan kebutuhan mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, termasuk operator alat berat dan pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran sejumlah undang-undang, termasuk terkait pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, serta minyak dan gas bumi. (*)






