Polisi Damaikan Dua Perempuan yang Bertikai di Mamuju

oleh -90 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Upaya damai kembali ditegakkan dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan kerja perkebunan sawit PT. MUL. Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil memediasi penyelesaian konflik antara dua pekerja perempuan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kejadian bermula dari perselisihan saat pembersihan rumput di kapling sawit. Santalia (45), yang sedang hamil dan juga ibu dari dua anak, emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Harna (27), menggunakan sebilah parang.

Akibatnya, Harna mengalami luka di bagian leher dan harus menerima empat jahitan di Puskesmas setempat.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terpenuhi, penyidik memilih pendekatan yang lebih humanis.

“Melihat kondisi pelaku sebagai perempuan hamil dan ibu dari dua anak, serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice,” ujar Ipda Herman.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian berlangsung lancar. Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan ini menjadi penutup yang damai dari konflik yang sempat mencuat.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa penyelesaian perkara lewat jalur damai ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keharmonisan sosial.

“Restorative Justice bukan berarti membiarkan pelaku lepas begitu saja, tapi memberi ruang untuk penyelesaian yang adil dan membangun perdamaian di tengah masyarakat,” tutup Ipda Herman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.