Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju berencana melakukan tes DNA terhadap bayi yang dikandung korban kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak untuk mengungkap siapa dari 15 tersangka yang merupakan ayah biologis bayi tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pemeriksaan DNA baru akan dilakukan ketika korban memasuki tahapan persalinan. Saat ini, polisi masih fokus menjaga kondisi kesehatan korban dan bayi yang dikandungnya.
“Kita akan sampai tahap itu, kalau kita sampai pada proses tahapan persalinan. Jadi, dalam waktu terdekat ini kita dalam upaya tetap menjaga kondisi korban dan bayinya,” kata Kombes Pol Ferdyan, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pengambilan sampel DNA akan dilakukan ketika waktunya secara medis sudah memungkinkan. Namun, proses tersebut juga membutuhkan persetujuan dari keluarga korban.
“Pada saatnya nanti timingnya sudah bisa dilakukan pengambilan sampel DNA, tentunya kita perlu juga persetujuan keluarga korban,” ujarnya.
Jika keluarga memberikan persetujuan, penyidik akan melakukan proses pengambilan dan pemeriksaan sampel DNA untuk kemudian dicocokkan dengan para tersangka.
“Kalau keluarga korban menyetujui, tentu secara teknis kita akan rangkum, sehingga kita bisa ketahui siapa dari 15 pelaku ini yang DNA cocok dengan bayinya,” jelas Kombes Pol Ferdyan.
Kasus kekerasan seksual tersebut sebelumnya diungkap Polresta Mamuju dengan menetapkan 15 orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara 10 tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Lima tersangka dewasa masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19).
Dari hasil pemeriksaan, beberapa tersangka mengaku melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.
Perkara tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam laporan polisi pertama, terdapat 10 tersangka yang diduga memiliki peran dalam melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban. Perbuatan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda.
Sementara dalam laporan polisi kedua, penyidik menetapkan lima tersangka lainnya yang diduga memiliki peran dalam tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang masih di bawah umur kini mengalami kehamilan sekitar empat bulan dan mengalami trauma. Untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, Polresta Mamuju berkoordinasi dengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Sementara itu, 15 tersangka diproses sesuai peran masing-masing dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP. (*)






