Polisi Amankan Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Anusu Dayangina

oleh -5224 Dilihat
Terduga pelaku pembuangan mayat bayi diamankan Polsek Tapalang.

Mamuju, Mesakada.com – Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IK (18) atas dugaan kasus pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayangina, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Kapolsek Tapalang, AKP H. Mino, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Dua warga yang hendak memancing menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai.

Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata jasad seorang bayi. Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, seorang perempuan berinisial IK (18) diduga sebagai pelaku.

Saat diperiksa di Mapolsek Tapalang, IK mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayangina. Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya hanyut terbawa arus.

Dalam interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. IK juga mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut menolak bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilannya.

Barang Bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol dan satu lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.