Polda Ungkap PNS Pemprov Sulbar Dapatkan Narkoba Usai Difasilitasi Polisi di Pasangkayu

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulbar diduga mendapatkan narkotika jenis sabu dengan difasilitasi seorang anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu. Alhasil keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama seorang lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika pada 7 Oktober 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang kini menjalani proses penyidikan.

Ketiganya masing-masing berinisial HR, PNS Pemprov Sulbar berusia 45 tahun; AM, karyawan swasta; dan MA, anggota Polri berusia 44 tahun yang bertugas di Pasangkayu.

Berdasarkan hasil pengembangan, MA diduga berperan memfasilitasi terjadinya transaksi narkotika. Sementara itu, HR diduga berperan sebagai pembeli dan AM sebagai perantara.

“Berdasarkan informasi dan hasil interogasi terhadap para pelaku saat itu, kami kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, kami mendapatkan satu orang lagi yang ternyata merupakan anggota Polri berinisial MA, yang berperan memfasilitasi terjadinya transaksi,” kata Ardanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 22 gram yang saat ini menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar. Barang bukti lainnya meliputi telepon genggam, alat untuk mengonsumsi sabu, timbangan digital, kartu ATM, serta satu unit mobil Toyota.

Ardanto mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Ketiga orang yang diamankan dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika berdasarkan hasil penyidikan.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.