Polda Sulbar Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Ada Oknum PNS dan Polisi

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulbar dan anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya diamankan bersama seorang lainnya dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada 7 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR, AM, dan MA. HR disebut merupakan PNS Pemprov Sulbar berusia 45 tahun, AM bekerja sebagai karyawan swasta, sedangkan MA merupakan anggota Polri berusia 44 tahun yang bertugas di Pasangkayu.

“Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan tiga orang yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata Kombes Pol Ardanto, di Mapolda Sulbar, Senin (12/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada 7 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, personel Ditresnarkoba Polda Sulbar mengamankan HR yang diduga sebagai pembeli bersama AM yang disebut berperan sebagai perantara.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dan hasil interogasi terhadap para pelaku. Dari pengembangan itu, penyidik mengamankan MA, anggota Polri yang diduga berperan memfasilitasi transaksi narkotika.

Selain sabu seberat 22 gram, polisi turut menyita telepon genggam, alat untuk mengonsumsi sabu, timbangan digital, kartu ATM, serta satu unit mobil Toyota. Barang bukti sabu saat ini menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar.

Ardanto mengatakan penyidikan terhadap ketiga orang tersebut masih berlangsung. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika, dengan pasal yang disebut penyidik meliputi Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Penetapan sangkaan dan proses hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan.

Catatan: Usia AM dalam keterangan berbeda, yakni 47 tahun pada bagian identitas dan 43 tahun dalam kronologi. Sebaiknya dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.