Mamuju, Mesakada.com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang oknum anggota Polri diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Oknum polisi tersebut diduga memfasilitasi transaksi pembelian narkotika senilai Rp 18 juta.
Pengungkapan kasus yang bermula di Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sulbar, Senin (12/10/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang, termasuk dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi dan seorang anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegas Memo.
Dirresnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menjelaskan petugas kemudian mengamankan HR (45) dan AM (47), yang disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada AF (44), seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Kandungannya masih diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenis zat secara ilmiah.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.
Sementara itu, dari AF, petugas mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam. AF diduga berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pihak pemasok, kemudian menyerahkan barang kepada HR. Nilai transaksi yang didalami penyidik mencapai Rp 18 juta.
Penyidik masih mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana dan pola komunikasi, serta mengusut kemungkinan transaksi sebelumnya dan sumber barang. Peran masing-masing pihak juga diperiksa secara terpisah untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Di kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan anggota Polri yang terbukti terlibat akan menghadapi proses pidana sekaligus proses kode etik profesi.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko.
Ia menjelaskan, proses pidana dilakukan untuk membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses kode etik bertujuan memeriksa pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri.
Memo Ardian menambahkan, masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” tutupnya. (*)







